Ramai Tapi Ilegal, Lapak Liar di Luar Pasar Tanjung Pura Ditertibkan
![]() |
Poto satpol pp sedang melakukan penertiban dipajak tanjung pura. |
BERITA LANGKAT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat menertibkan sejumlah lapak dagangan milik warga yang berada di kawasan Pajak Tanjung Pura pada Rabu (2/7). Penertiban ini dilakukan karena para pedagang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan membuka usaha di lokasi yang tidak semestinya.
Kasi Penertiban Umum Satpol PP Langkat menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda tentang ketertiban umum dan penataan kawasan kota.
"Kami sudah berulang kali memberikan himbauan secara persuasif kepada para pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berdagang. Karena masih banyak yang tidak mengindahkan, hari ini kami lakukan penertiban," ujarnya.
Dalam kegiatan itu, petugas menertibkan sejumlah tenda, meja dagangan, dan gerobak yang menutupi akses jalan umum. Beberapa pedagang tampak memindahkan dagangan mereka dengan sukarela, meski ada pula yang menyampaikan keluhan.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa berjualan di luar pasar karena keterbatasan tempat.
“Kalau di dalam pasar, pembeli sepi. Di luar ini lebih ramai, tapi sekarang kami disuruh pindah,” keluhnya.
Pemerintah Kabupaten Langkat berharap para pedagang dapat menaati aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan pasar yang tertib dan nyaman, tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas warga lainnya.
Satpol PP juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran serupa dimasa mendatang.