Dugaan Korupsi Proyek Mebel Disdik Langkat, Komisi III DPR RI Desak Kejati Sumut Usut Tuntas

Table of Contents

BERITA LANGKAT Komisi III DPR RI menyoroti lambannya penanganan pengaduan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mebel oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Pengaduan yang disampaikan oleh Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menegaskan kesiapannya untuk mendorong pengusutan kasus ini lebih lanjut. 

"Kasih datanya sama saya, biar saya gas!" tegas politisi Partai Golkar tersebut saat dimintai tanggapan pada Senin (19/5).

Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2024 ini diduga sarat penyimpangan. Indikasi awal mencakup ketidaksesuaian spesifikasi sejak tahap penawaran hingga pengiriman barang ke Langkat. Selain itu, proyek disebut-sebut sengaja dipecah ke dalam dua kontrak yang membuka celah terjadinya mark-up.

Kontrak pertama mencakup pengadaan mebel untuk SMP Negeri senilai Rp4,06 miliar dan SD Swasta senilai Rp637 juta. Proyek ini dikerjakan oleh CV Benang Merah asal Surabaya dengan tenggat pengiriman hingga 7 Desember 2024. Namun, muncul dugaan adanya manipulasi biaya pengiriman yang nilainya mencapai lebih dari Rp414 juta.

Sementara itu, kontrak kedua dikerjakan oleh CV Maju Jaya, yang mencakup pengadaan mebel untuk 117 SD Negeri dengan nilai Rp9,35 miliar dan 75 SMP Swasta sebesar Rp5,99 miliar. Berdasarkan surat pesanan tertanggal 18 Oktober 2024, total item yang harus disediakan meliputi 9.600 unit kursi dan meja siswa, 384 unit kursi dan meja guru, serta 384 unit lemari arsip dan papan tulis gantung.

CV Maju Jaya sendiri bukan pemain baru. Perusahaan ini sebelumnya juga mengerjakan proyek serupa di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

Aktivis antikorupsi sekaligus praktisi hukum asal Langkat, Harianto Ginting, mengungkapkan keprihatinannya atas rekam jejak CV Maju Jaya. "Perusahaan ini sudah sering memenangkan proyek mebel di berbagai daerah di Sumut, tapi hampir selalu jadi temuan BPK. Dengan rekam jejak seperti itu, seharusnya sudah masuk daftar hitam," ujarnya.

Harianto juga mendesak Kejati Sumut untuk tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum-oknum pejabat dalam proyek ini. 

"Ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi. Kejati harus bertindak tegas dan terukur," katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima. 

"Baik, akan kita konfirmasi ke bidang terkait," ucapnya singkat.

Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Langkat tampaknya belum berhenti. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, telah dijerat dalam kasus korupsi seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 yang kini tengah disidangkan. Kini, proyek pengadaan pun kembali menjadi sorotan, memperkuat dugaan bahwa praktik koruptif masih mengakar di instansi tersebut. (rel)

channel whastapp langkatoday