Polres Langkat Tampakan dirinya Sebagai Kepolisian Anti Kritik
BERITA LANGKAT - Ketua Lingkaran Mahasiswa Peduli Rakyat (LIMAPERA) Wahyu Ridhoni aksi tunggal di depan Polres Langkat Kamis 27 Februari 2025 sekitar Pukul 11.00 WIB. Baru saja aksi sebentar pendemo langsung dirangkul dan digiring ke ruangan Kasat Intelkam Polres Langkat.
Ketua LIMAPERA Wahyu Ridhoni menyampaikan sesuai surat yang disampaikan pada hari Senin, 24 Februari 2025 ke Unit II Intelkam Polres Langkat serta menandatangani bermaterai Rp 10 ribu Surat pernyataan Aksi yang di keluarkan oleh Unit Tersebut.
"Namun sangat disayangkan sampai jam 10.54 Wib sebelum mengkonfirmasi mengenai giat Aksi unjuk Rasa Tunggal tersebut tidak ada satupun pihak pengawalan yang mengkonfirmasi atas terkait aksi tersebut bahkan setelah ditanya pun tidak ada kegiatan Unjuk Rasa yang di lakukan Polres Langkat," kata Ketua LIMAPERA kepada empiris melalui pesan Whatsapp Sabtu 1 Maret 2025 malam hari.
"Setelah menunggu beberapa jam saya kembali tepat pukul 13.20 mengkonfirmasi terkait Aksi Unjuk Rasa Tunggal yang di Laksanakan di Polres Langkat. Baru ada jawaban untuk penjagaan/pengawalan terkait kegiatan tersebut dan ada yang jaga disitu," ujarnya.
Disampaikannya, baru saja mengelar sepanduk bertuliskan 'DARURAT PEREDARAN GELAP NARKOBA' di depan Gerbang Pintu Masuk Polres Langkat.
Wahyu Ridhoni selaku pengunjuk rasa tunggal langsung dirangkul oleh penjaga yang ditugaskan untuk menjaga aksi tunggal tersebut. Tanpa sepatah kata terucapkan oleh pendemo tunggal dari pengeras suara yang disandangnya. Penjaga yang ditugaskan langsung menggiring ke ruangan Kasat Intelkam Polres Langkat.
"Setelah hampir 30 menit menunggu di ruangan Kasat Intelkam Polres Langkat, baru KBO dari SAT Narkoba Polres Langkat hadir untuk berdialog terkait permasalahan yang disampaikan," Katanya.
Ketua LIMAPERA Wahyu Ridhoni menyampaikan tuntutan, dengan banyaknya kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan pengungkapan Narkotika dari Tanggal 1 januari s.sd 14 februari 2025 dengan sebanyak 47 Kasus di wilayah Hukum Polres Langkat.
Kedua, Dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan penggungkapan Narkotika tidak dilakukan secara serius dan tuntas dalam mengungkap bandar-bandar narkotika yang tersebar di wilayah Hukum Polres Langkat.
Ketiga, masih adanya dalam pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika dengan menggunakan orang ketiga tersebut juga penyalahguna narkotika.
Keempat, tidak pernah terungkapnya gembong narkoba yang ada Di wilayah Hukum Polres Langkat.
Kelima, lemahnya hukum di Wilayah Polres Langkat dalam pengungkapan peredaran keluar dan masuknya Barang Narkotika segala jenisnya ke wilayah hukum Polres Langkat.
KBO Sat Narkoba Polres Langkat menyampaikan bahwasanya menyelesaikan penyalahgunaan Narkotika itu tugas kita bersama bukan hanya pihak kami saja.
Ditegaskannya, harus ada dukungan dari masyarakat, keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Namun untuk pengungkapan Gembong dari peredaran Narkotika kami terus berupaya melakukan pengembangan walaupun kami sangat memiliki keterbatasan dari alat-alat bukti serta keterbatasan dari Peraturan-peraturan yang berlaku.
Setelah dialog yang begitu panjang dipenghujung pembicaraan Wahyu Ridhoni menyampaikan kepada pihak Sat Narkoba Polres Langkat, untuk tidak melakukan tindakan yang konyol dengan melakukan Aksi Unjuk Rasa Tandingan pada Rabu, 19 Februari 2025 di Mabes Polda Sumatera Utara.