Rumah Mewah Punya 3 Mobil Sultan, LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Tercatat Rp 20 Juta, Kok Bisa?
BERITA LANGKAT - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Langkat, Ajai Ismail, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dalam laporan LHKPN tahun 2023, Ajai hanya melaporkan harta kekayaannya berupa kas dan setara kas senilai Rp 20 juta.
Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda. Ajai Ismail diketahui memiliki rumah mewah bergaya Eropa yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain itu, tampak rumah ini dijaga ketat oleh beberapa petugas keamanan, serta memiliki garasi yang dihuni oleh sejumlah mobil mewah.
Harta yang Tidak Dilaporkan?
Dari hasil pantauan, terdapat tiga mobil mewah di garasi rumah tersebut, yaitu Toyota Fortuner, BMW, dan Jeep.
Bahkan, beberapa kendaraan lain seperti Toyota Alphard dan Rubicon juga kerap terlihat terparkir di rumah tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa laporan kekayaan Ajai Ismail yang disampaikan sejak 2019 hingga 2023 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Pengamat Sosial Politik dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, Abdul Rahim Daulay, menyampaikan bahwa perlu ada penelusuran lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kejanggalan ini. Menurutnya, rumah mewah yang dimiliki Ajai Ismail tidak pernah tercantum dalam LHKPN sejak tahun 2019 hingga 2023.
“Persoalan LHKPN ini harus ditelusuri oleh KPK. Bagaimana mungkin selama periode 2019-2023, bangunan rumah mewah itu tidak pernah dilaporkan? KPK harus turun tangan dan melacak seluruh harta kekayaan Pak Ajai,” tegas Rahim, Rabu (12/2).
Ia juga menyoroti peran admin atau staf yang menginput laporan LHKPN.
“Tidak mungkin seorang staf atau admin asal-asalan dalam menginput data harta kekayaan. Apalagi jika kesalahan ini terjadi berulang kali setiap tahun,” tambahnya.
Penjelasan Ajai Ismail
Sementara itu, Ajai Ismail pun angkat bicara soal LHKPN-nya itu. Dirinyamengakui adanya kesalahan dalam pelaporan LHKPN-nya. Ia menyebutkan bahwa kesalahan terjadi akibat kelalaian admin yang menginput data.
“Kesalahan ada di admin. Kami sudah berkomunikasi dengan petugas admin di KPK dan akan diperbaiki pada 2024,” ujar Ajai, Rabu (12/2).
Ketika ditanya apakah kesalahan serupa juga terjadi pada laporan tahun 2019 yang hanya mencantumkan harta kekayaan Rp 6 juta, Ajai enggan memberikan jawaban lebih lanjut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan akan menganalisis laporan LHKPN Ajai Ismail. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa laporan tersebut telah diperiksa oleh Direktorat LHKPN KPK dan tidak ditemukan kesalahan sistem.
“LHKPN yang bersangkutan akan dianalisis lebih lanjut. Jika masyarakat memiliki informasi tambahan mengenai kepemilikan harta yang tidak dilaporkan, silakan sampaikan kepada KPK,” kata Tessa, Selasa (11/2).
Ia juga menambahkan bahwa seluruh LHKPN diinput langsung oleh pejabat yang bersangkutan atau adminnya, sehingga dugaan adanya kesalahan input perlu ditelusuri lebih dalam.
Tuntutan Transparansi
Kasus ini semakin memperkuat sorotan terhadap transparansi laporan harta kekayaan para penyelenggara negara.
Publik dan sejumlah pihak mendesak KPK untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah ada dugaan penyembunyian harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Dengan munculnya berbagai kejanggalan ini, langkah KPK dalam menindaklanjuti laporan harta kekayaan pejabat publik akan menjadi ujian atas komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.