Rumah Bagai Istana, LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Hanya Rp 20 Jutaan
BERITA LANGKAT - Akhir-akhir ini lagi viral di berbagai tayangan sosial media terkait ulah Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail alias Acai, yang diduga kerap membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sesuai dengan harta yang sebenarnya.
Terkini, Acai melaporkan lewat LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sejak tahun 2023 hingga 2024 total harta kekayaan yang dimilikinya hanya sebesar Rp20. 000.000.
Bukan kali pertama politikus dari Partai NasDem ini mengelabui publik dengan melaporkan data palsu kepada lembaga antirasuah ini.
Dari data yang diterima awak media, tahun 2021 Ajai Ismail melaporkan total harta kekayaan yang dimiliki dengan total Rp6.000.000. Dengan rincian, tanah dan bangunan (tidak ada), alat transportasi dan mesin (tidak ada), harta bergerak lainnya (tidak ada), surat berharga (tidak ada), kas dan setara kas Rp6.000.000, harta lainnya (tidak ada), subtotal Rp6.000.000, utang Rp681.851.912 dan total harta kekayaan Rp-681.851.912 (minus).
Sementara di LHKPN tahun 2022, total harta Ajai Ismail yang dilaporkan ke KPK RI melalui LHKPN juga sebesar Rp6.000.000, namun memiliki hutang sebesar Rp389. 669.664. Dengan rincian, tanah dan bangunan (tidak ada), alat transportasi dan mesin (tidak ada), harta bergerak lainnya (tidak ada), surat berharga (tidak ada), kas dan setara kas Rp6.000.000, harta lainnya (tidak ada), subtotal Rp6.000.000, utang Rp389.629.664, dan total harta kekayaan Rp-383.629.664 (minus).
Namun, di LHKPN tahun 2023, Ajai Ismail alias Acai melaporkan harta kekayaannya di LHKPN hanya sebesar Rp20.000.000. Dengan rincian, tanah dan bangunan (tidak ada), alat transportasi dan mesin (tidak ada), harta bergerak lainnya (tidak ada), surat berharga (tidak ada), kas dan setara kas Rp20.000.000, harta lainnya (tidak ada) subtotal Rp20.000.000, utang (tidak ada), dan total harta kekayaan Rp20.000.000.
Melihat ulah wakil rakyat yang juga Ketua DPD Partai NasDem Langkat Ajai Ismail alias Acai ini, pengamat hukum sekaligus penggiat lembaga korupsi penerima sertifikat dari KPK RI, Harianto Ginting SH MH, menanggapi dengan ‘menohok’.
“Sekelas KPK aja, Ketua DPD Partai NasDem ini gak takut. Apalagi untuk membohongi warga Langkat,” ujarnya sembari tersenyum.
Menurut Harianto Ginting, KPK RI sudah layak untuk memeriksa seluruh harta kekayaan yang dimiliki para pejabat Pemkab Langkat dan seluruh unsur pimpinan DPRD Langkat.
“Saya yakin, pasti pejabat Pemkab Langkat dan unsur pimpinan DPRD Langkat tidak dapat membuktikan dari mana harta yang mereka miliki selama menjadi pejabat atau wakil rakyat yang mereka miliki dan yang mereka nikmati selama ini. Begitu juga harta kekayaan yang dimaksudkan untuk bentuk pencucian uang dengan membuka komplek perumahan. Pertanyaan, berani kah KPK RI melakukan audit dengan cara pembuktian terbalik?” pungkasnya.
Terpisah, Ajai Ismail alias Acai, saat coba dikonfirmasi di Kantor DPRD Langkat terkait riwayat pelaporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK RI, Selasa (11/2), Wakil Ketua DPRD Langkat dari Partai NasDem tersebut sedang tidak berada di tempat.
Sementara itu, dari pengamatan awak media, Ajai Ismail alias Acai memiliki rumah mewah bak istana di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat di lahan eks PTPN. Di garasi dan halaman rumahnya terparkir beberapa unit kendaraan roda 4, memiliki tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanan Kanak (TK) yang berlokasi di belakang rumahnya. (rel/rudi)