Polres Langkat Tangkap Dua Laki-laki Pengedar Narkotika
Dua tersangka DS dan ES ditangkap karena diduga pengedar sabu dan barang bukti (Foto:dok/Polres Langkat) |
LANGKAT TERKINI - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat pada hari Jum'at (3/1) sekira pukul 17:00 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, SH, MH, dikonfirmasi pada hari Senin (6/1) mengatakan kedua pengedar itu berinisial DS (31) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan ES (41) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jum'at (3/1) sekira Pukul 17:00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap kedua tersangka DS dan ES di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat.
Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 20 (Dua puluh) buah Plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Sabu dengan brutto 3,18 (Tiga koma delapan belas) Gram, 3 (Tiga) buah plastik bening kosong, 1(satu) buah sekop, 1 (satu) buah Hp merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna merah, 2 (dua) buah plastik klip bening besar kosong.
Kedua tersangka mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan, sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.
“Kedua tersangka, DS dan ES sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” pungkas AKP Rudi Sahputra.