Kabupaten Teluk Aru: Proses Pemekaran Kabupaten Langkat Menuju Daerah Otonomi Baru

Table of Contents

BERITA LANGKAT - Kabupaten Langkat, yang merupakan salah satu daerah otonomi terbesar di Provinsi Sumatera Utara, tengah menjalani proses yang lebih serius dalam upaya pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Teluk Aru. 

Memiliki luas wilayah yang mencapai 6.263,29 km², Langkat jauh lebih luas dibandingkan dengan Pulau Bali yang hanya seluas 5.780,06 km². Luas wilayah yang besar ini menjadi salah satu alasan utama mengapa Langkat dinilai layak untuk dimekarkan menjadi dua daerah otonomi atau lebih.

Usulan Pemekaran Sejak 2005

Proses pembentukan CDOB Kabupaten Teluk Aru sudah dimulai sejak tahun 2005, ketika usulan pembentukan daerah otonomi baru ini diajukan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Langkat pada tahun 2007 melakukan kajian mendalam yang mencakup aspek data, geografi, budaya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan berbagai indikator lainnya. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Teluk Aru yang meliputi tujuh kecamatan sangat layak untuk dijadikan CDOB.

Meskipun pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), nama Kabupaten Teluk Aru tidak tercantum, hal ini tidak menyurutkan semangat para inisiator dan masyarakat setempat untuk terus memperjuangkan terwujudnya Kabupaten Teluk Aru sebagai daerah otonomi baru.

Wilayah dan Penduduk CDOB Kabupaten Teluk Aru

CDOB Kabupaten Teluk Aru mencakup tujuh kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat. Tujuh kecamatan tersebut adalah Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan Barat, Pangkalan Susu, Pematang Jaya, dan Besitang. Dengan luas wilayah sekitar 1.706,47 km², CDOB ini mencakup sekitar 27,25 persen dari total luas Kabupaten Langkat.

Jumlah penduduk CDOB Kabupaten Teluk Aru pada tahun 2020 diperkirakan mencapai 279.896 jiwa, yang berkontribusi sekitar 27,17 persen dari total jumlah penduduk Kabupaten Langkat. Wilayah ini juga terdiri dari 51 desa dan 17 kelurahan, yang merupakan bagian dari 240 desa dan 37 kelurahan yang ada di Kabupaten Langkat.

Batas Wilayah CDOB Kabupaten Teluk Aru

Batas wilayah CDOB Kabupaten Teluk Aru cukup strategis. Di sebelah barat, wilayah ini berbatasan dengan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), sementara di sebelah selatan dan timur berbatasan langsung dengan Kabupaten Langkat. 

Di sebelah utara, wilayah ini berbatasan dengan Selat Malaka dan Provinsi NAD. Letak geografis yang strategis ini memberikan potensi besar bagi pengembangan ekonomi dan pemerintahan Kabupaten Teluk Aru jika terwujud sebagai daerah otonomi baru.

Harapan untuk Pembangunan yang Lebih Merata

Pembentukan Kabupaten Teluk Aru sebagai daerah otonomi baru diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di wilayah yang selama ini tergabung dalam Kabupaten Langkat. 

Dengan adanya pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat.

Para inisiator pemekaran dan masyarakat Teluk Aru berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan usulan ini, untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat di wilayah ini. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka peluang besar bagi pengembangan potensi daerah yang lebih optimal.

Proses menuju pembentukan Kabupaten Teluk Aru sebagai daerah otonomi baru masih memerlukan dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat. Semoga dengan kerjasama yang solid, Kabupaten Teluk Aru dapat segera terwujud dan memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan Sumatera Utara. (**)

Sejasa Net