Pajak Hiburan Diskotek 1KG Tak Mengalir ke Pemkab Langkat

Table of Contents

Ilustrasi Diskotek

BERITA LANGKAT - Meski sempat disegel oleh pihak Pemkab Langkat dan personil Polres Langkat pada tahun 2023 lalu, akhirnya Diskotek One King Golden (1KG) mendapat izin dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu diketahui, saat Anniversary pertama Diskotek tersebut pada 27 Juli tahun 2024 kemarin. 

Dikutip dari Topmetro.news, Ericson Pakpahan dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Pariwisata Sumut saat acara Anniversary menyampaikan, jika izin yang diminta pihak diskotek tidak semudah yang dibayangkan.

"Jujur, untuk mengeluarkan perizinan harus melalui lika-liku kewajiban yang harus dipersiapkan. Memang tidak mudah, tapi harus disiapkan, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Usaha. Jadi, bertepatan dengan Anniversary One King Golden yang pertama, telah diserahkan Izin Bar ber-Nomor 56301 dan Diskotek/Club Malam nomor 56302 untuk menyediakan minuman dan hiburan," ungkap Nicson Pakpahan.

Dengan izin yang telah diterima, maka Diskotek yang terletak di tengah perkebunan kelapa sawit itu resmi beroperasi di Kabupaten Langkat, tepatnya di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan hingga sekarang. 

Pantauan di beberapa akun Tiktok, memperlihatkan Diskotek beroperasi tanpa hambatan lagi, sebab legalitas telah dimiliki pihak Diskotek.

Namun operasional Diskotek tersebut, sayangnya tak memberikan kontribusi berupa Penghasilan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Langkat. Hal itu disampaikan Izal, salah seorang Kepala Seksi (Kasi) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat.

Ia menyampaikan, jika pajak hiburan dari Diskotek One King Golden tidak mengalir ke kas daerah, melalui Bapenda Langkat.

"Setahu saya nggak ada bos," tulisnya singkat melalu pesan WhatsApp, saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/12).

Dalam Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Darah (UU HKPD), jasa hiburan tertentu masuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% itu adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Berikut data dari Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI terkait beberapa daerah Kabupaten/Kota yang telah menerapkan PBJT dengan pajak hiburan sebesar 40 hingga75%, diantaranya Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Tual, dan lain lain. (rel/dicky)