Polres Langkat Tindak Tegas Pelaku Curas di Stabat: Pelaku Utama Ditangkap, 4 Masih DPO
BERITA LANGKAT - Polres Langkat bersama tim dari Subdit 3 Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut berhasil menangkap pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang juga melanggar Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/10/2024) pukul 20.30 WIB di tempat persembunyian pelaku di Kota Lubuk Pakam. Pelaku berinisial AP, warga Marelan, ditindak tegas oleh aparat.
AP merupakan pelaku utama dalam perampokan terhadap Rodianto (40), warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, yang terjadi di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, pada 24 September 2024. Saat itu, korban sedang membawa truk Colt Diesel bermuatan 10 ton beras.
Kelompok pelaku yang terdiri dari AP dan empat orang lainnya (yang kini masih DPO) menyamar sebagai petugas, menculik korban, dan membawanya ke arah Binjai melalui jalan tol.
Sesampainya di Jalan Tandem, korban disekap, ditutup matanya, dan diborgol.
Para pelaku mengambil barang-barang korban berupa HP dan dompet, serta membawa kabur truk bermuatan beras ke arah Medan. Korban berhasil meminta bantuan di Gerbang Tol Binjai setelah diturunkan oleh pelaku.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, menegaskan bahwa Polres Langkat berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku curas serta kejahatan kekerasan di jalan.
"Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat," tegas AKP Rajendra.(**)