Berita Utama

Guru Honorer Langkat Beri "Award" untuk Kapolda Sumut

Guru honorer di Langkat beri "award" untuk kapolda sumut, Rabu (16/10)


BERITA LANGKAT - Sepuluh bulan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terus menghadirkan drama-drama yang menghebokan Sumatera Utara khususnya Kab. Langkat. 

Satu diantara banyaknya drama dalam kasus tersebut yaitu hingga sampai saat ini polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap 5 Tersangka PPPK Langkat dengan alasan Koperatif.

Adapun 5 Tersangka diantaranya Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat serta dua kepala sekolah a.n Rohayu Ningsih dan Awaluddin. 

Hal tersebut sontak menjadi buah bibir dan viral di masyarakat Sumut. 

Pertanyaan besar masyarakat dalam kasus ini mengapa Tersangka Korupsi tidak ditahan? Kalau maling dan penipu cepat sekali ditahan, apa karena pelaku korupsi pejabat?

Tindakan polda sumut yang tidak melakukan penahanan terhadap 5 Tersangka korupsi seyogianya telah bertentangan dengan hukum dan HAM. Ratusan guru (103) yang hari ini Rabu, (16/10) terus berjuang untuk mendapatkan keadilan sangat kecewa dan mengkritik keras sikap polda sumut tersebut.

Bukan tanpa asalan, perjuang panjang para guru hingga 10 bulan harus dinodai dengan proses penyidikan yang bermasalah dan tanpa kepastian hukum serta memberikan privilage (keistimewaan) kepada para tersangka.

Dampak tidak ditahannya para tersangaka saat ini mengakibatkan terus terintimidasinya para guru dan bahkan parahnya satu guru yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat dilaporkan dengan tudahan yang tidak berdasar hukum dan hal tersebut merupakan bentuk Kriminalisasi dan pembungkaman terhadap para guru.

Oleh karena itu sebagai bentuk kritik keras dan kekecewaan para guru terhadap kinerja Polda Sumut dalam melakukan penegakan hukum kasus PPPK Langkat, para guru memberikan awards kepada polda sumut sebagai polda terbaik karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 Tersangka Korupsi.

Adapun penghargaan tersebut diberikan dengan indikator prestasi polda sumut dalam kasus ini :

  1. Penyidikan yang bermasalah;
  2. Lamanya proses Penydikan (Undue Delay)
  3. Tidak adanya permberitahuan lanjutan tertulis (SP2HP) dalam kasus a quo
  4. Tidak ditahanya para Tersangka Korupsi PPPK;
  5. Belum ditetapkanya Tersangka (Aktor Utama);
  6. Berkas perkara 2 kepala sekolah telah P21 dari kejaksaaan Tinggi sumut, namun sampai saat ini Polda Sumut tidak mengirimkan berkas, Tersangka dan barag buktinya ke kejatisu


Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.

Press Release LBH Medan

0 Comments

Type and hit Enter to search

Close