BERITA LANGKAT - Kasus Kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 kian berpolemik.
Padahal ratusan guru honorer yang juga menjadi korban kecurangan seleksi PPPK Langkat, saat ini terus berjuang untuk mendapatkan Keadilan baik di Polda Sumut dan PTUN Medan.
Namun, perjuangan panjang ratusan guru honorer terus mendapatkan tantangan.
Teranyar seorang guru honorer atasnama Meilisya Ramadhani yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran seleksi PPPK Langkat tahun 2023, malah dilaporkan ke Polres Langkat.
Adapun pelapor yaitu kuasa hukum Kepala Dinas, Pendidikan Langkat atasnama Togar Lubis.
Meilisya dilaporkan atas dugaan tidak pidana pemalsuan sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2024.
Togar Lubis juga diketahui kuasa hukum Pemkab Langkat (Tergugat) dalam sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN yang diajukan ratusan guru honorer (Penggugat) dan sedang berproses di PTUN Medan.
"Parahnya, laporan yang dibuat oleh pengacara Kadis Pendidikan tersebut lebih kurang sepekan setelah penetapan Kadis Pendidikan Langkat, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumut, dan tepat dua hari sebelum putusan PTUN Medan tanggal 26 September 2024," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kamis (26/9/2024).
Lajur Irvan, perlu diketahui Meilisya juga dihadirkan para guru di PTUN Medan sebagai saksi guna memberikan keterangan tentang adanya dugaan kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
"Maka dugaan kuat pelaporan terhadap Meilisya adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi. Serta upaya membuat guru-guru honorer lainya takut untuk terus berjuang," ujar Irvan.
"Namun tal tersebut salah besar, dengan adanya upaya kriminalisasi tersebut membuat para guru semakin semangat untuk melawan ketidakadilan dan membongkar kasus dugaan korupsi PPPK sampai keakar-akarnya," sambungnya.
Bahkan dugaan kriminalisasi yang coba dilakukan kuasa hukum kadis pendidikan tersebut, dapat dilihat secara terang benderang (Cetho welo-welo).
Ketika dalam laporannya menyebutkan atau menuliskan yang menjadi korban adalah Negara Republik Indonesia.
"LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya dan ratusan guru honorer Langkat membenarkan jika Meilisya ikut seleksi PPPK Langkat tahun 2023 dan dinyatakan lulus. Kemudian Meilisya mengundurkan diri dikarenakan mengikuti kontestasi politik yang didaftakan oleh partai PKS," ujar Irvan.
Bahkan menurut Direktur LBH Medan ini, pengunduran diri tersebut diamini oleh Plt Bupati pada waktu, tertanggal 26 Desember 2023.
"Oleh karena itu, LBH Medan menilai jika pelaporan terhadap Meilisya adalah bentuk nyata kriminalisasi dan intimidasi terhadap para guru yang terus menyuarakan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat. Bahwa upaya kriminalisasi sesunguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham," tegas Irvan.
Dikabarkan sebelumnya, Meilisya adalah guru honorer SMP N 1 Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang mengungkap adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Hal tersebut diketahui Meilisya ketika adanya nilai seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) dalam pengumuman kelulusan.
Padahal, diketahui bersama jika dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 tidak ada jadwal dan kegiatan SKTT.
Akibat adanya pengumuman tersebut 103 guru honorer dinyatakan tidak lulus PPPK Langkat. Seyogianya para guru yang dinyatakan tidak lulus mendapatkan nilai yang tinggi dan sesuai passing grade.
Anehnya salahsatu guru honorer Dinda Nurfan mendapatkan nilai CAT tertinggi dalam formasi guru se-Kabupaten Langkat yaitu dengan skor 601, malah dinyatakan tidak lulus.
Dikarenakan adanya pencantuman nilai SKTT yang tidak pernah diikutinya namun yang bersangkutan mendapatkan nilai dan parahnya nilai tersebut sangat tidak masuk akal.
Beranjak dari adanya kejanggal terhadap pengumuman, Meilisya dan para guru melakukan investigasi dan alhasil dalam investigasi tersebut ditemukan banyaknya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK Langkat.
Kemudian adanya guru yang diduga siluman dalam artian tidak pernah mengajar jadi guru dan parahnya terdaftar sebagai honorer PUPR Langkat tetapi lulus PPPK.
Serta adanya dugaan praktik suap dengan nilai fantastis diduga Rp 40-80 juta untuk meluluskan guru yang mengikuti seleksi PPPK Langkat.
Sementara itu, Polda Sumut saat ini telah menetapakan 5 Tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Kepala BKD Langkat, Kasi Kesiswan SD dan 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat. Namun kelima tersangka tidak ditahan.
0 Comments