Tiga Warga Langkat Ditangkap, Perusak Hutan Mangrove Bebas Keliaran, Presiden Jokowi dan Kapolri Perlu Turun

Table of Contents

Tiga Warga Langkat Ditangkap, Perusak Hutan Mangrove Bebas Keliaran, Presiden Jokowi dan Kapolri Perlu Turun

BERITALANGKAT - Penyidik Polres Langkat telah melimpahkan berkas perkara Ilham ke Kejaksaan Negeri Langkat pada Jumat 14 Juni 2024. Ilham dikenakan Pasal 170. Pejuang hutan lindung Mangrove tersebut hampir dua bulan di rumah tahanan Mapolres Langkat. Ia ditangkap pada 18 April 2024.

Begitu cepat sang penjaga hutan mangrove Ilham ditangkap atas laporan polisi (LP) berinisial BJP. Ilham pernah buat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Sumut pada bulan Februari 2024 soal perusakan hutan mangrove, hingga kini belum ada tersangka.

Sementara Taufik dan Sapi'i yang dituduh merusak rumah berinisial SK alias O. Saat itu warga beramai-ramai datang kerumah O ingin berjumpa.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, Sapi'i mencoba menghalangi warga agar tidak melakukan perusakan. SedangkanTaufik, menurut warga, berada jauh dari lokasi rumah O. Begitu cepat ketiga warga ditangkap. Ada apa?

Keduanya ditangkap oknum personil Polsek Tanjung Pura menggunakan speedboat di tengah laut ketika mencari nafkah untuk keluarga, 11 Mei 2024.

"Masih diprosesnya hukum perkara Ilham sebenarnya mengejutkan dan mengecewakan. Saya sebagai Advokat benar-benar merasa terpukul. Pegiat lingkungan yang mencoba melindungi hutan Mangrove justru malah dipenjara sedangkan perusak alam NKRI bebas keliaran. Ini anomali hukum di Indonesia. Aneh tapi nyata," kata Ketua Gema Pengacara Ranggalawe (GEMPAR), dan Ketua Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU), Muhammad Mualimin SH MH kepada Detak Sumut, Selasa, 18 Juni 2024.

Mualimin menegaskan kalau memang Polda Sumut serius menegakkan hukum, maka dugaan perusakan kawasan hutan lindung atau mangrove harusnya sama cepat penindakannya.

"Apa progresnya? Sudah ketemu pelakunya? Jangan pilah-pilih penanganan kasus, karena menciderai prinsip equality before the law," kata mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu.

Dengan masih bergulirnya perkara Ilham, Mualimin menganggap, ini artinya Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat 'tutup mata' atas kerinduan masyarakat melihat lahirnya keadilan bagi orang kecil.

Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) perlu memberikan perhatian serius dalam kasus ini.

"Kalau sistem di tingkat bawah sudah 'buta' begini Presiden Jokowi perlu turun dan memberikan perhatian demi tegaknya Negara Hukum," kata Pengurus Bidang Hukum dan HAM MN KAHMI itu.

Awal Juni, tiga Menteri datang ke Langkat yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen menanam pohon mangrove di Karang Gading Kecamatan Secanggang, Langkat.

Namun disayangkan terduga pelaku perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat belum ditangkap. Oleh sebab itu, Kapolri harus memanggil Kapolda Sumut, Kapolres Langkat, Kasat Reskrim Polres Langkat, dan Kapolsek berserta Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura.

"Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mesti turun gunung untuk menegur anak buah. Ada kesewenang-wenangan dalam kasus Ilham. Kapolri harus tahu anak rakyat ada yang diduga teraniaya dan dipenjara oleh sebuah kasus yang sangat tidak adil, sangat melukai perasaan masyarakat bawah," ujarnya.

Publik menilai dan memandang kasus ini, warga biasa cepat ditangkap, sementara oknum pengusaha perusakan hutan mangrove masih bebas berkeliaran.

"Sangat mengkhawatirkan jika publik kehilangan kepercayaan pada kinerja Polri dengan adanya kasus Ilham yang tetap naik sidang. Sedangkan di sisi lain pelaku perusakan hutan mangrove belum ada titik terang," kata Mualimin yang juga penulis Novel Gadis Pembangkang itu.

Polisi seharusnya menghadirkan ahli agar perkara ini menemui titik terang. Karena jangan sampai publik menilai menduga kasus ini ada dugaan 'dipaksakan'.

"Kuatnya dugaan kriminalisasi tentu harus didukung pendapat ahli, supaya perkara makin jelas apakah ada yang dipaksakan. Kalau memang ahli berpendapat bahwa tindakan Ilham adalah aktivisme membela lingkungan, Polisi dan Jaksa jangan ragu untuk menghentikan kasus tersebut," tambahnya.

Jangan sampai, kata Mualimin, ada orang tak bersalah dipenjara dan menanggung perampasan kemerdekaan sebagai manusia bebas.

Terkait pelimpahan berkas perkara Ilham ke Kejari Langkat, Detak Sumut sudah mencoba konfirmasi Kasat Reskrim Polres Langkat Dedi Mirza, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada basalan. (rel/detaksumut/rahim)