Pengacara Klaim Kliennya Milik SHM Tanah di Desa Kwala Langkat, BPN Tak Temukan Warkah

Table of Contents

Pengacara Klaim Kliennya Milik SHM Tanah di Desa Kwala Langkat, BPN Tak Temukan Warkah /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay

BERITALANGKAT - Ada beberapa plank berdiri di kawasan hutan Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut. Salah satu plank tersebut di dekat barak/rumah yang dirobohkan.

Plank tersebut bertuliskan: "Tanah/Area Kebun Ini Dalam Pengawasan Advokat/Pengacara : Ali Musa Tarigan, Muhammad Riau, Herman Nasution. Dilarang masuk tanpa izin!

  • Pasal 551 KUHP
  • Pasal 167 (Ayat 1) KUHP
  • Pasal 257 (Ayat 1) UU 1/2023," 
demikian tulisan di plank tersebut.

Lokasi barak yang dirusak Ilham di hutan lindung

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan Tahun 2020, bahwa kawasan tersebut kawasan hutan lindung.

Awak media mengkonfirmasi nomor kontak yang ada di plank tersebut, mempertanyakan siapa nama pemilik lahan tersebut kepada salah satu nama dan nomor kontak pengacara dalam plank itu.

Ali Musa Tarigan selaku Pengacara Suparman, Bahrum Jaya Pelawi, Simon Sembiring, Sutardi dan Sarkawi meminta awak media untuk datang ke kantornya di Jalan Alfalah Raya, No 16 , UMSU Medan.

“Untuk lebih jelasnya, datang ke kantor ya agar semuanya dapat dijelaskan secara utuh,” kata Ali Musa saat dimintai konfirmasi awak media beberapa hari lalu melalui pesan Whatsapp.

Kemudian Ali mengirimkan surat dalam file PDF yang kop suratnya Law Firm dan Partners. Isi surat tersebut perihal Mohon Bantuan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Sumut yang ditulis pada 4 April 2024.

Ali mengklaim kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, diantaranya:

  1. SHM No. 3/1975 atas nama Salamah telah hilang dengan LP.SK/227/VII/1997/BAMAPTA
  2. SHM No. 4/1975 atas nama Samsudin
  3. SHM No. 5/1975 atas nama Syaifuddin Rachmad
  4. SHM atas nama Ali Akbar Darus
Ketika disinggung menurut keterangan BPKH Wilayah 1 Medan, lokasi tersebut merupakan kawasan hutan dan keterangan BPN Langkat bahwa warkah SHM nya tidak ditemukan dan kawasan hutan juga.

Dia mengklaim kliennya membeli lahan tersebut dengan cara sah pada tahun 1995.

“Bahwa perihal itu klien kami telah membeli lahan secara sah menurut hukum sejak tahun 95,” sebutnya.

Ali menambahkan bahwa terkait masalah masuk kawasan itu, mekanisme penyelesaianya telah diatur melalui jalur hukum administrasi sebagimana telah kami uraikan dalam surat kami.

“Dan pemetaan kawasan hutan tersebut baru dimulai wilayah Sumut tahun 1982,” kata Ali.

Saat diminta fotokan akta camatnya. Ali mengaku sedang berada di luar kota.

“Kebetulan aku lagi di luar kota, kalau bisa abang ke kantor saja untuk melihat akta akta jual beli kita,” kata Ali.

BPN Langkat Tidak Menemukan Warkah yang Disebut

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat mengakui telah didatangi dua orang dari Polda Sumut membahas masalah hutan lindung di Lingkungan 1, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Hal itu diketahui Detak Sumut saat menanyakan tentang warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1/1975 atas nama berinisial RD, SHM No. 3/1975 atas nama Salamah, SHM No. 4/1975 atas nama Samsudin, SHM No. 5/1975 atas nama Saifuddin Rachad dan SHM atas nama Ali Akbar Darus. Namun, BPN Langkat tak menemukan warkah SHM tersebut. Hal itu sudah dilaporkan BPN kepada polisi apa adanya.

"Apa yang mau ditanyakan, ini tanyakan ke Polda baru kemarin mereka datang, minggu kemarin hari Selasa, sudah kami laporkan seperti itu lah keadaannya. Silahkan saja kalau mau dilihat," kata Edi, Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat saat ditemui di kantin Kantor BPN Langkat, Senin, 1 April 2024.

Sampai saat ini, pihak BPN belum bisa memastikan sertifikat yang disebut-sebut pengacara S betul atau tidak.

"Kawasan tersebut kawasan hutan. Data yang kami temukan sampai saat ini, belum bisa memastikan sertifikat betul atau tidak," kata Edi.

Edy juga heran mereka mengetahui nomor SHM nya. Tapi tidak memegang satu pun sertifikatnya.

"Saya jadi ragu jadinya. Masak begitu banyaknya sertifikat tidak ada mereka pegang satu pun. Kalau sekarang hutan tahun 1975 kayak mana lagi," kata Edi.

Hingga kini, BPN Langkat tidak menemukan warkah SHM tersebut.

"Sampai sekarang kami belum menemukan warkahnya," kata Edi.

Ekskavator Diamankan Terkait Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Pakar Bilang Begini

Disinggung apa saja yang ditanya Polda Sumut. Edi enggan menjelaskan secara detail. "Banyak macam lah," kata Edi.

Dia menyarankan Detak Sumut bertanya kepada Polda Sumut. "Tanyakan ke Polda dibagian Diskrimsus," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian sedang menanganin dugaan perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat dan telah mengamankan satu unit ekskavator. (rel/detaksumut/rahim)