Ratusan guru honorer calon PPPK Kabupaten Langkat ikut hadir di persidangan di PTUN Medan. (ist) |
BERITALANGKAT - Kasus Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023 telah memasuki babak baru persidangan di PTUN Medan.
Ratusan guru honorer calon PPPK Langkat 2023 ini mengajukan 121 bukti surat terkait kecurangan, maladministrasi dan guru fiktif di sidang gugatan pada PTUN Medan, Selasa (11/6/2014).
Puluhan guru honorer juga sengaja ikut hadir ke dalam ruang sidang di PTUN Medan. Gugatan diajukan ke PTUN Medan pada Maret 2024 lalu.
Dan dalam sidang di PTUN Medan, Selasa (11/6/2024), agendanya berupa pembuktian dari para pihak, para penggugat, tergugat dan tergugat II intervensi.
Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB, dihadiri puluhan guru honorer sebagai penggugat didampingi LBH Medan sebagai kuasa hukum mereka, sedangkan tergugat dan tergugat II intervensi tidak hadir pada sidang tersebut.
Dalam sidang pembuktian ini, para penggugat mengajukan bukti surat yang menunjukkan adanya maladministrasi dan keberadaan guru fiktif dalam seleksi PPPK Langkat 2023.
“Kami telah mengajukan 121 bukti yang menunjukkan kecurangan dan penyimpangan yang terjadi. Namun, untuk bukti P-18 hingga P-121, harus dipending karena penyesuaian dengan pengantar alat buktinya,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
Dia mengatakan kalau gugatan para penggugat ke PTUN Medan terkait kecurangan dan maladministrasi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Dalam persidangan bukti P-18 sampai dengan P-121 harus dipending karena penyesuaian dengan pengantar alat buktinya.
"Sangat disayangkan pihak tergugat dan tergugat II Intervensi tidak hadir dan tidak pula memberitahukan alasan ketidakhadirannya," katanya.
LBH Medan pun menilai ketidakhadiran tergugat dan tergugat II intervensi merupakan bentuk ketidaktaatan akan hukum dan ketidaksiapan para tergugat dalam menghadapi gugatan para ratusan guru honorer Langkat peserta seleksi PPPK 2013.
Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana sebelumnya pihak PTUN Medan telah jauh-jauh hari memberitahukan akan agenda pembuktian tersebut melalui E-Court.
Sementara itu Polda Sumatera Utara telah menetapkan 2 kepala sekolah di Langkat sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Keduanya yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Terkait pelaporan di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, telah ditemukan 6 maladministrasi. Dan tindakan korektif dalam hal ini rekomendasi membatalkan pengumuman Bupati Langkat (objek sengketa TUN) dan menjadikan hasil CAT BKN sebagai penentu kelulusan.
Sumber: pojoksatu
0 Comments