Berita Utama

Kasasi Ditolak MA, Eks Bupati Langkat Dihukum 4 Bulan Kurungan di Kasus Satwa

Kasasi Ditolak MA, Eks Bupati Langkat Dihukum 4 Bulan Kurungan di Kasus Satwa
Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp)

BERITA LANGKAT - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus satwa yang dilindungi. Terbit dihukum 4 bulan kurungan sesuai dengan keputusan banding.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Stabat yang dilihat, Sabtu (22/6/2024). Keputusan kasasi itu bernomor: 2205 K/Pid.Sus-LH/2024 per tanggal 24 April 2024.

"MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa TERBIT RENCANA PA, S.E. bin DJIMAT PA tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)," demikian isi putusan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.

Terbit sendiri dituntut oleh JPU hukuman kurungan 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Terbit diyakini JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup' melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara yang juga Ketua PN Stabat saat itu memvonis Terbit 2 bulan kurungan dan dengan Rp 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan.

Namun dalam putusan itu, Terbit tidak diwajibkan menjalani pidana tersebut. Terbit diberi masa percobaan selama empat bulan.

"Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 (Empat) bulan," bunyi putusan Majelis Hakim PN Stabat.

Atas vonis hakim tersebut, JPU kemudian mengajukan banding ke PT Medan. Hakim PT Medan kemudian menerima permintaan banding dan mengubah vonis hakim PN Stabat sesuai dengan nomor putusan banding: 1374/PID.B/LH/2023/PT MDN.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 28 Agustus 2023 Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana yag dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut," bunyi putusan majelis hakim PT Medan.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai oleh Pahatar Simarmata memberatkan hukuman Terbit menjadi 4 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TERBIT RENCANA PA, SE Bin DJIMAT PA oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima juta Rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan," sambung putusan Majelis Hakim PT Medan.

JPU dan Terbit kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan keduanya. (rel/dtk)

0 Comments

Type and hit Enter to search

Close