Berita Utama

Berkas Penjaga Hutan Mangrove Langkat Dilimpahkan, Jaksa Disarankan Lakukan Check and Recheck Fakta dan Bukti

BERITALANGKAT - Berkas perkara sang penjaga hutan lindung mangrove Ilham Mahmudi telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Jumat, 14 Juni 2024.

Ilham hampir dua bulan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Langkat. Ia ditangkap oleh Polres Langkat pada 18 April 2024.

Sedangkan Taufik dan Sapi'i ditangkap di laut saat mencari rezeki pada 11 Mei 2024. Kini Ilham dipindahkan dari Rutan Mapolres Langkat ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura. Sedangkan Taufik dan Sapi'i masih di Mapolres Langkat.

Ilham diduga melakukan perusakan barak di hutan lindung. Ia geram melihat belum ada tersangka dan menangkap terduga pelaku perusakan hutan lindung mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

Kemudian, Taufik dituduh dalam perusakan rumah SK alias O. Saat itu warga ramai-ramai datang ke rumah O usai penangkapan Ilham. Menurut salah seorang warga, Taufik ketika masa melakukan perusakan jauh dari Tempat Kejadian Perkara. Sementara, Sapi'i dalam rekaman CCTV yang beredar, mencoba melerai warga agar tidak melakukan perusakan.

Dilihat menggunakan Maps Satelit, rumah O berada di hutan produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan Tahun 2020.

Kini, penyidik melimpahkan berkas perkara Ilham kepada Penuntut Umum.

"Kami dapat pemberitahuan dari Penyidik Polres Langkat bahwa berkas perkara Ilham akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat," kata Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Alinafiah SH MHum.

Tim LBH Medan, kata Ali, telah mendampingi Ilham.

Untuk diketahui, sidang praperadilan ditunda yang dijadwalkan pada Senin, 10 Juni 2024. Sidang tersebut dilanjutkan pada Rabu, 19 Juni 2024.

Terkait pelimpahan berkas Ilham Mahmudi, Detak Sumut mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Langkat Dedi Mirza, namun belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan apabila Taufik dan Sapi'i tidak ada melakukannya perbuatan perusakan maka dapat mengajukan langkah hukum.

"Saya kira jika tidak sesuai dengan fakta peristiwanya, seorang yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam mengajukan langkah hukum berupa praperadilan untuk menguji alat bukti penetapannya," ujarnya.

Rekaman CCTV di rumah O dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. 

"Dokumentasi dst tersebut dapat dijadikan bukti di persidangan tersebut," kata Redi sapaan akrab Redyanto Sidi.

Seorang yang diperiksa sebagai tersangka, sambungnya, berhak memberikan keterangan dengan sebenarnya, sebebasnya tanpa tekanan.

Apabila di BAP tidak sesuai dengan keterangan Taufik dan Sapi'i, maka berhak melaporkan oknum Polsek Tanjung Pura dan Polres Langkat ke Propam Polda Sumut.

"Jika ada yang tidak sesuai ketika pemeriksaan dapat mengajukan keberatan, jika ada isi BAP yang bukan keterangan ketika di BAP maka dugaan ini dapat diadukan kepada Propam," kata Redi.

Ilham dikenakan Pasal 170, seharusnya oknum penyidik tidak hanya fokus dengan perusakan saja. Polisi harus meminta Alas Hak Bangunan atau Sertifikat Hak Milik tanah tersebut.

"Penyidik dapat memeriksa historis untuk objek menentukan locus peristiwa dan kedudukan hukum yang merasa jadi korban. Hal tersebut juga dapat memberikan kepastian hukum," kata Redi.

Lebih jauh dikatakan Redi, Polisi dan Jaksa Peneliti melakukan check and recheck fakta dan bukti guna persiapan persidangan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

"Jika dirasa belum terang biasanya akan ada petunjuk dari Jaksa untuk itu. Untuk memeriksa ulang, atau meminta bukti atau saksi lainnya," kata Redi.

Direktur LBH Humaniora itu menambahkan jika tidak memenuhi unsur-unsur dan bukti maka seharusnya dihentikan demi hukum.

Terkait sudah diajukan praperadilan, jadwal sidang tanggal hari Senin 10 Juni 2024. Namun ditunda, karena pihak terlapor tidak hadir dan sidang dilanjutkan pada Rabu, 19 Juni 2024

Namun, pada hari Jumat 14 Juni 2024, berkas perkara Ilham dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat. Praperadilan masih tetap lanjut sidangnya.

"Jika belum, praperadilan seharusnya tetap berjalan dengan agenda panggilan dst sampai dengan pembuktian. Karena tidak ada pencabutan atau Pokok Perkara telah mulai disidangkan," jelas Dosen Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana UNPAB Medan serta Founder Himpunan Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI) itu. (rel/detaksumut/rahim)

0 Comments

Type and hit Enter to search

Close